SURABAYA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menolak draft revisi rancangan undang undang penyiaran yang salah satu poinnya melarang penayangan jurnalistik investigasi.
IJTI juga akan menyuarakan di berbagai daerah terkait draf undang-undang penyiaran. Sementara itu dewan pers mengaku dalam pembuatan draft RUU penyiaran tidak melibatkan masyarakat dan juga institusi yang berhubungan langsung seperti ikatan jurnalis televisi ataupun perusahan pers.
Draft revisi rancangan undang-undang penyiaran kembali mendapat penolakan. Kali ini dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia/ IJTI yang menggelar diskusi publik di dewan pers, Rabu sore kemarin (16/05/2024).
Dalam acara diskusi publik bertema menyoal revisi UU penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Herik Kurniawan selaku ketua umum IJTI menyatakan penolakan terhadap draft RUU penyiaran merupakan bentuk pembelaan hak publik.
Baca Juga : KPID Jatim Dorong Pengesahan RUU Penyiaran untuk Atasi Kesenjangan di Ruang Digital
Selain itu IJTI juga ingin memastikan aliran informasi kepada publik tetap terjaga dan berkualitas.
Sementara itu Ninik Rahayu selaku ketua dewan pers mengaku dalam pembuatan draft ruu penyiaran tidak melibatkan masyarakat dan juga institusi yang berhubungan langsung seperti ikatan jurnalis televisi ataupun perusahan pers itu sendiri.
Dewan pers dan IJTI berharap agar dewan perwakilan rakyat atau DPR RI dapat mempertimbangkan untuk menghentikan pembahasan ruu penyiaran tersebut. (Bagus Setiawan).
Baca Juga : IJTI Tolak Pasal Ancam Kemerdekaan Pers Pada Revisi UU Penyiaran
Baca Juga : Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Jember Jalan Mundur
Editor : Ferry Maulina