SURABAYA - Ahmad Muhdlor Ali, Bupati nonaktif Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor, menghadapi sidang perdananya dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/9/2024) siang.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhdlor diduga terlibat dalam pembagian dana hasil pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo yang dilakukan oleh Ari Suryono dan Siska Wati.
Diketahui praktik tersebut telah berlangsung dari triwulan keempat 2021 hingga triwulan keempat 2023.
Menurut dakwaan yang disampaikan oleh jaksa Arief Usman, Gus Muhdlor mengetahui adanya pemotongan insentif ASN selama menjabat sebagai bupati.
Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,46 miliar dari total pemotongan sebesar Rp8,54 miliar, sementara Ari Suryono menerima sekitar Rp7,13 miliar.
Jaksa KPK Andri Lesmana mengungkapkan bahwa Gus Muhdlor tidak hanya mengetahui praktik ini, tetapi juga meminta Ari Suryono untuk membantunya dengan memberikan uang sebesar yang ia butuhkan.
"Beliau sudah mengetahui praktik ini sejak tahun 2023, namun alih-alih melaporkan beliau malah meminta bantuan Ari untuk memberinya uang." ungkapnya.
Andri Lesmana juga menjelaskan bahwa ada sekitar 60 orang saksi administratif dalam berkas perkara ini, namun akan di survey kembali.
"Ada sekitar 60 saksi tapi nanti kita pilih kembali karena sudah melakukan sidang perdana juga" tambahnya.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum Gus Muhdlor, yang diwakili oleh Mustofa Abidin, memilih tidak mengajukan eksepsi dan meminta proses persidangan selanjutnya kepada Majelis Hukum.
"Surat dakwaan yang diajukan JPU sudah memenuhi, jadi kami tidak perlu membuang waktu dengan mengajukan eksepsi." ungkapnya
Dalam dakwaan pertama, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Alternatif dakwaan kedua adalah pelanggaran Pasal 12 huruf E juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ni Putu Sri Indrayani ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK.
Saksi-saksi ini diperkirakan akan memberikan keterangan penting terkait aliran dana dan peran Gus Muhdlor dalam kasus ini.(Juli Susanto/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe