SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberi respon atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Jaksa Kejari Surabaya akan mengajukan Kasasi atas putusan bebas terhadap anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur ini. Jaksa menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti selama persidangan.
"Di sini banyak yang akan menanyakan mengenai apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi," kata Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, kepada wartawan di Kejari Surabaya, Kamis (25/7/2024).
Saat ini, lanjut Putu, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim.
“Sambil menunggu salinan putusan majelis hakim, tim jaksa penuntut umum tengah menyusun memori kasasi,” paparnya.
Putu menambahkan, bahwa Jaksa telah bekerja maksimal dengan menuntut terdakwa 12 tahun penjara kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur
"Kami sebagai tim jaksa penuntut umum disini tentunya sudah secara optimal menyampakain secara lugas di persidangan. Bahwa di persidangan itu hasil dari alat bukti berupa surat visum et Repertum No. KF. 23.0465, disitu sudah dijelaskan dalam poinnya terdapat luka dihati akibat dari benda tumpul," kata Putu Arya.
Putu melanjutkan, dalam tubuh korban juga terdapat bekas lindasan dari ban mobil. Yang pasti itu merupakan suatu alat bukti yang seharusnya bida dipertimbangkan majelis hakim.
"Juga ada di tubuh korban bekas lindasan dari ban mobil. Dan itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," jelasnya.
Meski begitu, lanjut Putu, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal, terdakwa dituntut 12 tahun penjara usai diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
Ada dua hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim yaitu majelis hakim menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari korban Dini. Selain itu, majelis hakim menilai korban meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban bukan karena penganiayaan. (Juli Susanto)
Editor : M Fakhrurrozi