Pemerintah Provinsi Jawa Timur Melalui Satpol PP Jawa Timur gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya peredaran rokok illegal. Kali ini sosialisasi dilakukan di Kabupaten Sampang Madura.
Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal sesuai aturan cukai. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Sosialisasi yang dilaksanakan secara tatap muka ini melibatkan pembicara dari Kantor Bea dan Cukai Provinsi Jawa Timur Wilayah I dan Kasatpol PP Kabupaten Sampang. Sasaran sosialisasi ini adalah tokoh agama, elemen masyarakat, komunitas dan pengusaha.
Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Hadi Wawan Guntoro mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan rangka pemberantasan rokok illegal. “Harapannya adalah masyarakat mengerti bahwa rokok ilegal tersebut melanggar hukum,” jelasnya.
Materi yang disampaikan adalah sejarah cukai, proses perizinannya, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok illegal, serta manfaat dana bagi hasil cukai atau DBH CHT. “Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi Jawa Timur, harapannya untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan atas macam-macam rokok illegal, agar nantinya masyarakat membeli rokok secara legal,” terang Trimul, petugas Bea Cukai Provinsi Jawa Timur Wilayah I.
Baca Juga : Politik di Era AI: Apakah Demokrasi Terancam?
Selain itu, sosialisasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan ke setiap desa agar masyarakat bisa memahami untung ruginya membeli rokok ilegal atau tanpa cukai.
Reporter : Ali Muhdor.
Editor : Yusmana Windarto
Baca Juga : Gus fawait sungkem orang tua dan mertua sebelum mencoblos.