SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, dengan kenaikan sebesar 6,5 % dari ketentuan UMK tahun 2024.
Upah pekerja di Kota Surabaya Surabaya menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, yakni Rp.4.961.753 sementara Situbondo memiliki UMK terendah, yakni Rp 2.335.290. Sedangkan UMK di lima daerah hampir menyentuh angka Rp 5 juta, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.
Namun, apakah perusahaan tempat Anda bekerja akan menaikkan besaran upah yang dilaporkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek)?
‘’Kalau ingin tahu, bisa dicek sendiri di aplikasi JMO,’’ kata Kakanwil BPJamsostek Jawa Timur, Hadi Purnomo, Minggu (22/12/2024).
Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO memudahkan para peserta untuk memantau kepatuhan perusahaan pemberi kerja, dalam melaksanakan kewajibannya. Sesuai ketentuan, perusahaan wajib melaporkan besaran upah sesuai dengan yang diterima oleh pekerja per bulan. Melaporkan upah lebih kecil dari yang diterima sebagai dasar penghitungan iuran Jamsostek merupakan pelanggaran.
‘’Dari aplikasi JMO ini, para pekerja bisa mengetahui besaran upah yang dilaporkan oleh perusahaan. Termasuk upah tahun 2025, apakah akan naik atau ternyata perusahaan tidak menaikkan upah pekerjanya,’’ kata Hadi.
Ia mengharapkan para seluruh peserta program Jamsostek mengunduh aplikasi JMO untuk memastikan hak pekerja yang seharusnya diterima memang sudah dipenuhi oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Selain memantau kepatuhan perusahaan, aplikasi JMO juga memiliki manfaat banyak hal, di antaranya dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Bagi para pekerja bukan penerima upah, di antaranya pekerja mandiri, juga memudahkan pembayaran iuran, karena dapat melalui autdebet dari ATM bank atau alat pembayaran elektronik lainnya.
‘’Aplikasi JMO juga akan mengingatkan kalau sudah waktu jatuh tempo, sehingga tidak sampe kelewatan,’’ katanya.
Sejak diluncurkan Aplikasi JMO merupakan salah satu bagian dari bentuk pelayanan BPJamsostek dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada pesertanya.
“Aplikasi JMO hadir tidak hanya dengan penyampaian informasi, tapi juga memiliki fitur-fitur yang berperan penting bagi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk melakukan pendaftaran dan pengajuan klaim," ujarnya.
Tampilan aplikasi JMO tidak hanya berisikan informasi mengenai lima program, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tetapi juga menampilkan value added service seperti informasi mengenai perumahan pekerja, dana siaga, streaming, e-wallet, belanja, promo dan investasi. (*)
Editor : M Fakhrurrozi