SURABAYA - Buntut aduan tenaga non ASN Pemkot Surabaya perihal gaji terlambat membuat komisi D DPRD Surabaya memanggil OPD terkait. Ira Tursilowati Kepala BKPSDM Surabaya menyebut keterlambatan tersebut akibat OPD yang terlambat pengajuan.
Dalam rapat dengar bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya Rabu (8/2/23), Ira Tursilowati menyebut keterlambatan pembayaran gaji pegawai non ASN Pemkot Surabaya akibat OPD terlambat mengajukan. Padahal biasanya pengajuan gaji ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)/ tertanggal 2-5 setiap bulannya.
"Ya tadi sudah saya sampaikan kalau selama ini yang bikin terlambat itu karena OPD-OPD telat. Harusnya penyerahan data gaji karyawan non-ASN itu tanggal 2-5 tiap bulannya," ungkapnya.
Ira menyebut saat ini sudah ada beberapa OPD yang telah dicairkan gajinya. "Sudah ada kok beberapa OPD yang gaji buat tenaga non ASN cair. Pokoknya kembali lagi ke OPD masing-masing," tegasnya.
Baca Juga : Peringati Hari Bumi, Pemkot Surabaya Bersama PDAM dan Potas Bersihkan Sungai Kalimas
Ira juga memastikan keterlambatan pencairan gaji tidak berkaitan dengan penyesuaian gaji tenaga non ASN di Surabaya yang mengalami penurunan dari 4,5 juta menjadi 3,8 juta rupiah. Sebab penyesuaian gaji non ASN menyesuaikan dengan Permenkeu nomor 82 tahun 2022. Sehingga telah diatur oleh pemerintah pusat dan berlaku di seluruh daerah.
"Itu berlaku di seluruh Indonesia. Bukan Surabaya saja. Kita hanya mengikuti apa yang ada saja."
Sementara itu Anggota Komisi D DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono menyebut penentuan gaji diatur berdasarkan lulusan dan beban kerja sehingga lebih adil.
Baca Juga : Langganan Banjir, Warga Asemrowo Desak Pemkot Bangun Bozem
"Ini bukan penurunan ya. Penyesuaian. Nah, penentuannya itu berdasarkan beban kerjanya berapa? lulusannya apa?"
Politisi PSI ini meminta setiap OPD memberikan sosialisasi terkait adanya penyesuaian gaji tenaga non ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Agar mereka memahami Permen yang telah diatur pemerintah pusat dan tidak keberatan dengan penyesuaian gaji walaupun kenyataannya turun 700 ribu rupiah perbulan.
"Harusnya masing-masing OPD melakukan sosialisasi terkait Permen ini. Biar nggak salah paham. Biar tenaga non ASN ini tau kalau ada penyesuaian gaji yang diatur pemerintah pusat," urainya.
Baca Juga : Kasus Laka Akibat Mihol Naik, M. Fikser: Pengelola RHU Ikut Tanggung Jawab
Reporter:Atiqoh Hasan
Editor: Vita Ningrum