PONOROGO - Juru sita Pengadilan Negeri Ponorogo melaksanakan eksekusi pengosongan sebuah ruko di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Rabu (21/10/2026). Proses eksekusi sempat diwarnai penolakan dari penghuni yang masih bertahan di dalam bangunan.
Meski mendapat penolakan, juru sita tetap melanjutkan pengosongan sesuai penetapan pengadilan. Sejumlah barang di dalam ruko, seperti rak dan etalase, dikeluarkan dari bangunan selama proses eksekusi berlangsung.
Juru sita Pengadilan Negeri Ponorogo, Mohammad Yahrul Ratu Ela, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah tenggang waktu yang diberikan kepada pihak termohon untuk mengosongkan dan menyerahkan objek eksekusi berakhir.
Pelaksanaan eksekusi turut mendapat pengamanan dari personel kepolisian dan TNI. Pengamanan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan serta menjaga proses pengosongan agar tetap berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, penghuni ruko bernama Arifin masih menolak meninggalkan bangunan tersebut. Penolakan itu mewarnai proses pengosongan yang dilakukan oleh juru sita di lokasi.
Berdasarkan dokumen penetapan Pengadilan Negeri Ponorogo, objek eksekusi berupa tanah beserta bangunan yang telah menjadi objek lelang. Pengosongan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan pengadilan setelah tenggang waktu yang diberikan kepada termohon berakhir.
Editor : JTV Madiun





















