SURABAYA - Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (24/9/2024), jaksa Suparlan membacakan surat tuntutan dugaan pencabulan yang melibatkan Eks Ketua PSI Gubeng, Rizky Eka Mahendra.
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada korban CE (19) dan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 289 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul," ujar Suparlan saat membacakan surat tuntutan.
Kasus ini bermula ketika Rizky mengaku berniat membantu orangtua CE yang mencarinya setelah kabur lebih dari setahun bersama pacarnya.
Rizky menemukan CE bersama pacarnya di Jember, kemudian membawanya ke panti jompo di kawasan Semampir dengan alasan akan merawatnya.
Namun, di tempat tersebut, CE disekap selama tiga hari dan dicabuli. Rizky bahkan mengancam akan membunuh pacar CE jika perempuan tersebut tidak menuruti keinginannya.
Pengacara Rizky, Reston Tamba, membantah semua tuduhan tersebut. Menurutnya, Rizky hanya berniat mendudukkan korban untuk berbicara tentang permasalahan yang dialaminya.
"Hanya memegang punggung dari belakang untuk mendudukkan, niat melecehkan tidak ada," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa tidak ada niatan untuk melecehkan, dan Rizky hanya memegang punggung CE dari belakang untuk mendudukkannya.
Dalam tuntutan yang dibacakan, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan Rizky terbukti bersalah dan menghukum dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Proses hukum terhadap Rizky Eka Mahendra kini menunggu keputusan dari majelis hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan isu kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hukum bagi korban.(Juli Susanto/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe