MADIUN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Madiun, Kamis (22/1/2026). Kali ini, rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, menjadi sasaran dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di kediaman Thariq Megah yang berlokasi di Gang 14 Jalan Tanjung Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Berdasarkan pantauan di lokasi, sedikitnya empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam milik tim penyidik terparkir di sepanjang akses menuju rumah tersebut.
Selama proses penggeledahan berlangsung, pagar rumah setinggi sekitar dua meter tampak tertutup rapat. Tim penyidik KPK terlihat melakukan pencatatan serta pencarian sejumlah barang bukti, termasuk menelusuri data dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Dari hasil penggeledahan, petugas membawa keluar satu koper dan satu karton yang diduga berisi berkas dokumen penting, termasuk sertifikat serta sejumlah uang tunai. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa menggunakan kendaraan tim penyidik.
Baca Juga : Kasus Suap Ponorogo, Rumah Sekda Digeledah KPK: Dua Koper Dokumen Diamankan
Ketua RT setempat, Anang Kristianto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh KPK di lingkungan tempat tinggalnya. Ia menyebut aktivitas tersebut berlangsung tertib dengan pengamanan aparat di sekitar lokasi.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pada hari yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor DPMPTSP Kota Madiun untuk menelusuri berkas perizinan yang diduga terkait perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil lengkap penggeledahan maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Editor : JTV Madiun



















