LUMAJANG - Polres lumajang kembali menangkap dua tersangka pemilik ladang ganja di kawasan hutan taman nasional bromo tengger semeru. Dalam kasus ini otak terciptanya ladang ganja di hutan semeru tersebut melarikan diri.
Suwari 36 tahun dan juma'at 52 tahun warga argosari kecamatan senduro lumajang, tersangka pemilik ladang ganja tak berkutik saat di gelandang pihak kepolisian setempat.
Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari empat tersangka lainya yang telah ditangkap sebulan lalu.
Dari tangan suwari dan juma'at, awalnya polisi berhasil menyita 177 pohon ganja hidup dan 56 ganja kering. Setelah didalami, polisi kembali berhasil menemukan lima titik ladang ganja dikawasan hutan taman nasional bromo tengger semeru atau tnbts, dengan jumlah pohon mencapai empat ribu empat ratus lima puluh sembilan pohon ganja berukuran dua puluh hingga seratus lima puluh senti meter.
Atas kasus ladang ganja ini polisi masih memburu otak atau pelaku utama penyedia bibit ganja hingga distributornya yang diketahui bernama eddi warga setempat yang kini statusnya masih d-p-o.
Atas perbuatanya kini para tersangka terjerat pasal 114 ayat dua undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara bahkan terancam hukuman mati.
Editor : JTV Jember