Menu
Pencarian

Dua Terdakwa Penipuan Rp 171 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara

Juli Susanto - Rabu, 12 Februari 2025 11:00
Dua Terdakwa Penipuan Rp 171 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara
Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin menjalani persidangan yang digelar di ruang Sari Tiga.

SURABAYA - Dua residivis kasus penipuan dan penggelapan, Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin, dituntut hukuman maksimal empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/2/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp171 miliar.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Sari Tiga, JPU Agus Budiharto mengungkapkan bahwa kedua terdakwa menipu korbannya, Lisa Soegiharto, dengan modus investasi di bidang tekstil, khususnya pengadaan sprei. 

Greddy dan Indah yang menjabat sebagai komisaris dan direktur utama PT Garda Tematek Indonesia mengklaim perusahaannya memegang lisensi merek sprei impor. Namun, bukannya mendapatkan keuntungan, korban justru dirugikan karena terdakwa memalsukan purchase order dari pemegang lisensi resmi.

Baca Juga :   Sengketa Lahan, Sekolah Yayasan Trisila Akan Dieksekusi Pekan Depan

Jaksa menambahkan bahwa Greddy dan Indah juga pernah terlibat dalam kasus serupa dengan korban yang berbeda. Tidak menutup kemungkinan, kata Agus, ada korban lain yang akan melaporkan kasus serupa.

“Dalam persidangan, keduanya tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Karena itu, kami berpendapat bahwa mereka pantas dituntut secara maksimal,” tegas Agus.

Tuntutan berat dijatuhkan karena perbuatan terdakwa merugikan korban dalam jumlah besar dan dilakukan secara berulang. Selain itu, keduanya tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Baca Juga :   Bayar Hutang dengan Cek Kosong, Seorang Nenek Diadili atas Dugaan Penipuan

Kuasa hukum terdakwa, Anita, menyatakan akan menyampaikan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.

“Saya akan memaksimalkan untuk pembelaan ini, karena kami sebagai kuasa hukum berusaha untuk membela. Karena setiap orang kan punya hak asasi manusia,” kata Anita. 

Atas perbuatannya, Greddy dan Indah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. (Najla Lailatun)

Baca Juga :   Nekat Kirim Foto Kemaluan di Media Sosial, Pria di Surabaya Terseret Kasus ITE dan Pornografi

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.