BANGKALAN - Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di rumah indekos atau kawasan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bankalan. Mereka diamankan di Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur Kurang dari 24 jam.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan Kedua pelaku itu berinisial SF (21) asal warga Sampang yang berperan sebagai joki, sementara SFL (24) juga asal Sampang yang bertindak sebagai penadah.
“Alhamdulillah kita bisa melakukan penankapan terhadap pelaku sebelum satu kali 24 jam,” kata AKP Hafid, Rabu (28/5/2025).
Kedua pelaku tersebut diamankan secara terpisah. Pelaku SF diamankan di rumahnya di Sampang. Polisi melakukan pengepungan rumah tersangka dari berbagai sudut untuk mengantisipasi agar tidak lari.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, beberapa petugas masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan SF yang tidak berkutik saat ditangkap.
“Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curanmor TKP sekitar kos-kosan UTM,” ungkapnya.
Sementara SFL (24) diamankan ketika sedang mengendarai sepeda motor jenis Scoopy berwarna pink di pinggir jalan wilayah Kecamatan Banyuates, Sampang.
“Setelah dilakukan penyelidikan kendaraan yang digunakan SFL merupakan hasil curanmor di Surabaya pada tahun 2020 dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Atas aksinya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan Ancaman Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura