JOMBANG - Penggerebekan rumah yang dijadikan tempat mesum di Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito diselidiki oleh Satreskrim Polres Jombang.
Hasilnya, penyidik menetapkan dua remaja sebagai tersangka karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Dua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka adala IDI (19) warga Desa Mlaras Kecamatan Sumobito dan AN (16) warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, dari hasil penggerebekan yang dilakukan warga didampingi Polsek Sumobito, ada tujuh pasangan luar nikah yang diamankan.
"Lima pasang adalah pasangan dewasa, sementara dua pasang perempuannya masih di bawah umur," kata AKP Sukaca, Selasa (16/1/2024).
Lima pasangan dewasa tersebut kemudian dilimpahkan dan diserahkan ke Satpol PP Jombang. Sementara dua pasang yang perempuannya di bawah umur, tindaklanjutnya adalah proses penyidikan langsung.
"Pelakunya sudah kami lakukan penahanan dan langsung kami tetapkan jadi tersangka," lanjut AKP Sukaca.
Sementara pemilik rumah yang disewakan sebagai tempat berbuat mesum belum ditetapkan tersangka. Penyidik masih terus mendalami dan berkonsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Yang bersangkutan menurut keterangannya dia ngontrak rumah di situ selama sat tahun. Dia menyediakan tempat itu dipakai untuk kegiatan itu tiga sampai 4 bulanan," tandasnya.(Saiful Mualimin)
Editor : A.M Azany