SAMPANG - Dua orang warga Probolinggo ditangkap polisi di Kecamatan Ketapang, kabupaten sampang karena menjadi kurir sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan, kedua pelaku berinisial SH (29) dan AT (31). Mereka ditangkap pada Kamis (12/12/2024).
"Pada Kamis (12/12) pukul 13.00 WIB di Kecamatan Ketapang, Sampang petugas berhasil menangkap dua orang tersebut," kata Indra kepada awak media Senin, (16/12/2024).
Indra menungkapkan penangkapan itu hasil dari informasi dari masyarakat bahwa barang diletakkan di jok Mobil Brio Satya yang dikendarainya.
Baca Juga : Nekat Curi Motor Emak-Emak di Pasar Omben, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
"Setelah dicari di tempat duduk di dalam mobil ternyata ada barang berbungkus plastik hitam, setelah dibuka ternyata narkotika jenis sabu-sabu seberat 218,29 gram," ucapnya.
Karena terbukti membawa barang haram tersebut, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Sampang.
"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya
Editor : JTV Madura