Menu
Pencarian

Dua Kurir Sabu Ditangkap di Sampang, Polisi Sita 218,29 Gram

JTV Madura - Selasa, 17 Desember 2024 13:27
Dua Kurir Sabu Ditangkap di Sampang, Polisi Sita 218,29 Gram
Polres Sampang merilis penangkapan dua kurir sabu asal Probolinggo ditangkap di Sampang. (Foto: Ali Muhdor)

SAMPANG - Dua orang warga Probolinggo ditangkap polisi di Kecamatan Ketapang, kabupaten sampang karena menjadi kurir sabu

Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan, kedua pelaku berinisial SH (29) dan AT (31). Mereka ditangkap pada Kamis (12/12/2024).

"Pada Kamis (12/12) pukul 13.00 WIB di Kecamatan Ketapang, Sampang petugas berhasil menangkap dua orang tersebut," kata Indra kepada awak media Senin, (16/12/2024). 

Indra menungkapkan penangkapan itu hasil dari informasi dari masyarakat bahwa barang diletakkan di jok Mobil Brio Satya yang dikendarainya. 

Baca Juga :   Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Pupuk Subsidi

"Setelah dicari di tempat duduk di dalam mobil ternyata ada barang berbungkus plastik hitam, setelah dibuka ternyata narkotika jenis sabu-sabu seberat 218,29 gram," ucapnya. 

Karena terbukti membawa barang haram tersebut, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Sampang. 

"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya

Editor : JTV Madura






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.