PACITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar sosialisasi peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten menjelang pemilu 2024 mendatang.
Dalam kesempatan tersebut divisi tekhnis penyelenggaraan komisioner KPU Pacitan, Agus Susanto menjelaskan, jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Pacitan pada pemilihan umum legislative tahun 2024 tetap 45 kursi.
“Untuk alokasi kursi tetap 45 dewan, dan ini berdasarkan pada jumlah penduduk pemilih. Dimana jumlah penduduk Pacitan sebanyak 598.934 jiwa pilih sehingga alokasi kursi di tahun 2024 tetap,” katanya (21/3/23).
Hanya saya, lanjut Agus terdapat perubahan alokasi kursi. Dari 6 dapil yang ada saat ini, perubahan alokasi kursi akan dilakukan pada dapil V (Ngadirojo-Sudimoro) dan dapil VI Tulakan-Kebonagung).
"Dimana untuk dapil V yang sebelumnya memiliki 7 kursi di DPRD berkurang menjadi 6 kursi. Sementara untuk dapil VI yang semula memiliki 9 kursi nanti akan bertambah menjadi 10 kursi, " imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, perubahan alokasi kursi dua dapil pada pemilu 2024 tersebut berdasarkan kalkulasi jumlah penduduk.
Sebagai informasi jumlah alokasi kursi DPRD di Pacitan sendiri sebanyak 45 mulai dilaksanakan sejak pileg tahun 2019 lalu. Sementara pada perubahan alokasi di dua dapil pada pileg 2024 mendatang tersebut sudah melalui beberapa tahapan.
"Kita sudah lakukan tahapan mulai dari sosialisasi kepada partai politik, masyarakat, serta menerima masukan dan tanggapan. Setelah itu kita juga sudah melakukan uji publik sebelum kita usulkan dan diputuskan oleh KPU RI, " pungkas Agus.
Reporter:Edwin Aji
Editor : Vita Ningrum