SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap dua bos atau direksi perusahaan pengembang PT Sipoa Group yang menjadi terpidana perkara penipuan dan penggelapan.
Keduanya adalah Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak Juni 2023.
"Kedua DPO kami tangkap tanpa perlawanan di kawasan Waru, Kabupaten Sidoarjo, tadi siang sekitar pukul 12.30 WIB," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana kepada wartawan di Surabaya, Selasa (1/8/2023) sore.
Putu Arya menjelaskan keberhasilan tim tabur Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menangkap kedua terpidana setelah melakukan pelacakan selama dua hari. Hasilnya, tim mendeteksi keberadaan kedua buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan berada di sekitar Surabaya dan Sidoarjo.
Baca Juga : Dua Bos Sipoa Ditangkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 12 Miliar
Selanjutnya Tim menyerahkan kedua terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.
Terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkaranya dilaporkan oleh Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM, mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga : Kemplang Pajak Rp 465 Juta, Bos Properti di Surabaya Ditangkap
Pelapor menyebut janji Sipoa Group selaku pengembang yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dengan total uang yang masuk ke pengembang mencapai Rp 12 miliar, sesuai bukti kwitansi pembelian.
Selanjutnya terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani masa hukuman. (Ayul Andhim)