MOJOKERTO - Dua bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menyerahkan berkas perbaikan administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto.
Kedua bapaslon itu adalah Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi dan Junaedi Malik-Chusnun Amin.
Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor mengatakan, kedua bakal paslon telah menyerahkan berkas perbaikan pada Sabtu (7/10/2024).
"Kami sebelumnya memberikan waktu perbaikan tahap pertama dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Tapi Sabtu tanggal 7, kedua bapaslon sudah menyerahkan perbaikan berkas," ungkapnya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga : Debat Kedua Pilwali, Paslon Junaedi-Amin dan Ning Ita-Sandi Beradu Ide Majukan Kota Mojokerto
Sebelumnya, KPU Kota Mojokerto telah menyampaikan hasil penelitian administrasi dan tes kesehatan bakal paslon pada Kamis (5/9/2024).
Berkas perbaikan administrasi tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon tetap.
"Alhamdulillah, kedua bakal paslon saat ini sudah memperbaiki semua kesalahan, baik terkait input data, SPT, maupun LHKPN. Status masih BMS (Belum Memenuhi Syarat), kami KPU Kota Mojokerto akan mengumumkan hasil perbaikan pada 13-14 September 2024," katanya.
Baca Juga : Jtv Siarkan Langsung Debat Kedua Pilwali Kota Mojokerto
Jika pada tahap pertama masih ada kekurangan, lanjut mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto, akan ada tahap kedua untuk perbaikan.
Setelah itu, akan masuk tahapan tanggapan masyarakat sebelum penetapan calon pada 22 September 2024.
"Nanti bisa terlihat Memenuhi Syarat (MS) atau tidak setelah KPU Kota Mojokerto mengumumkan hasil perbaikan antara tanggal 13 - 14 September 2024," pungkasnya.(*)
Baca Juga : Lewat Debat Publik, KPU Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kenali Paslon
Editor : M Fakhrurrozi