NGAWI - Perubahan pengelompokan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak pada kepesertaan jaminan kesehatan sejumlah warga di Kabupaten Ngawi. Sekitar 143 ribu warga yang sebelumnya masuk desil 1 hingga 4 kini bergeser ke desil 5 dan 6.
Perubahan tersebut turut berdampak pada pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Warga yang sebelumnya pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat kini beralih menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, mengatakan perubahan desil tersebut didasarkan pada sejumlah indikator sosial ekonomi, termasuk status pekerjaan. Pergeseran data kemudian berdampak pada kebutuhan pembiayaan jaminan kesehatan bagi warga yang terdampak.
“Sekitar 143 ribu warga yang sebelumnya masuk desil 1 sampai 4 sekarang bergeser ke desil 5 dan 6. Ini berdampak pada pembiayaan PBI Jaminan Kesehatan yang sebelumnya ditanggung pemerintah pusat,” kata Dwi.
Baca Juga : DTSEN Berubah, Pemkab Ngawi Butuh Tambahan Rp22 Miliar untuk PBI-JK
Pemkab Ngawi memperkirakan membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp22 miliar untuk membiayai PBI Jaminan Kesehatan warga yang kini menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Di sisi lain, sejumlah warga mengajukan usulan perubahan data melalui pemerintah desa karena menilai kondisi dalam DTSEN belum sesuai dengan keadaan terkini. Data DTSEN bersifat dinamis sehingga dapat diperbarui melalui mekanisme yang tersedia.
Hingga kini, masih terdapat warga yang mengajukan sanggahan terkait perubahan desil. Salah satu persoalan yang dikeluhkan warga adalah perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan akibat pergeseran data tersebut.
Baca Juga : Data Desil DTSEN Masih Disorot, BPS Magetan Akui Ada Anomali
Editor : JTV Madiun



















