MAGETAN - DPRD Magetan menyoroti dugaan pembangunan kandang ayam di wilayah Kecamatan Sukomoro yang diduga berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan status lahan dan kelengkapan perizinan pembangunan.
Pembangunan kandang ayam tersebut mendapat sorotan setelah ditemukan indikasi pemanfaatan lahan yang masuk dalam kawasan perlindungan pertanian. Dalam RDP terungkap, lokasi pembangunan berada di area yang tercatat sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan menyebut, hasil monitoring pada 17 Juli 2026 menjadi dasar diterbitkannya surat peringatan pertama kepada pihak pembangun.
Pemerintah daerah menegaskan, lahan dengan status tersebut pada dasarnya diperuntukkan sebagai kawasan tanaman pangan. Karena itu, pembangunan kandang tidak dapat dilanjutkan apabila pemanfaatan lahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Selain persoalan tata ruang, aspek perizinan bangunan juga menjadi perhatian. Hasil pengecekan pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) menunjukkan bangunan tersebut belum mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Tanpa KKPR, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan menuju penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Ketua II DPRD Magetan, Puthut Pujiono, mendorong agar pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh aspek tata ruang dan perizinan terpenuhi.
Jika alih fungsi lahan tetap akan dilakukan, pemerintah daerah menyebut prosesnya membutuhkan tahapan panjang, termasuk penyesuaian Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemerintah daerah juga menegaskan tidak akan menerbitkan izin apabila pembangunan tetap dilakukan tidak sesuai dengan peruntukan ruang yang berlaku.
Editor : JTV Madiun



















