MAGETAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Magetan, Rabu (29/7/2026).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan, juru bicara Banggar, Wahyu Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas capaian pendapatan daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi pendapatan Pemerintah Kabupaten Magetan mencapai 102,52 persen dari target yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Badan Anggaran DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja pendapatan daerah. Realisasi pendapatan Kabupaten Magetan pada Tahun Anggaran 2025 mampu mencapai 102,52 persen dari target yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD," ujar Wahyu Kurniawan, Juru Bicara Banggar DPRD Magetan.
Baca Juga : Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Rapat Paripurna, Soroti Pembahasan KUA-PPAS 2027
Selain memberikan apresiasi, DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Salah satunya adalah mendorong peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan daerah agar lebih efektif, cermat, dan akurat sehingga pengelolaan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah dapat berjalan lebih optimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan, H. Suyatno, menegaskan bahwa hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD menjadi bahan penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
"DPRD berharap pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan agar penggunaan anggaran semakin efektif, efisien, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," kata H. Suyatno.
Baca Juga : DPRD Magetan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak hanya bertujuan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, proses selanjutnya adalah penyampaian kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Editor : JTV Madiun



















