Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019 – 2024 yang melibatkan Harun Masiku. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
DPP PDI Perjuangan telah menyiapkan 17 pengacara untuk mendampingi Hasto Kristiyanto dalam persidangan. Tim hukum ini mencakup sejumlah nama ternama, di antaranya mantan juru bicara KPK Febridiansyah dan mantan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Nama-nama pengacara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat 12 Maret 2025.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa partai akan memberikan pendampingan hukum maksimal bagi Hasto.
"Partai menempatkan proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia," kata Ronny.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Hasto dengan dua perkara sekaligus. Perkara pertama terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa dalam kasus perintangan penyidikan yang turut melibatkan Harun Masiku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan petinggi partai politik besar. KPK sebelumnya telah menetapkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020, namun hingga kini belum tertangkap. Sementara itu, persidangan Hasto Kristiyanto akan menjadi bagian penting dalam mengungkap lebih lanjut keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. *(Faisal Fazri)
Editor : A. Ramadhan