MOJOKERTO - Aksi pencurian sepeda motor di Dusun Gunungsari, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (2/11/2024) berhasil digagalkan pemilik kendaraan.
Korban berteriak saat para pelaku hendak membawa kabur motor miliknya Honda Scoopy. Para pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil melarikan diri.
Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 21.26 WIB. Ketika itu, korban Rio Arwanto memarkir motornya Honda Scoopy nopol AG 5476 POD di depan tokonya.
"Saat itu, saya nonton Televisi sama anak dan keponakan," kata Rio saat ditemui portaljtv.com.
Saat asyik menonton televisi itu, sang keponakan terkejut dari monitor CCTV melihat motor pamannya menyala. Seketika itu, Rio berlari keluar rumah sambil berteriak maling.
Teriakan Rio ini membuat pelaku yang berjumlah tiga orang panik. Mereka langsung kabur meninggalkan motor milik korban. Sementara Rio berupaya mengejar para pelaku yang kabur ke arah Pasuruan.
"Terus saya teriak dia panik dan dijatuhin motornya, terus aku lompat dari etalase toko. Melarikan diri ke arah Pasuruan, tiga orang pakai jaket hitam dan celana pendek, pakai motor matic. Saya coba mengejar tapi sudah jauh. Kunci T nya itu sempat tertinggal, mungkin dia (pelaku) panik, pas saya teriak motor dijatuhkan. Belum lapor polisi," katanya.
Rio menjelaskan, dari rekaman CCTV terlihat pelaku berjumlah tiga orang. Satu orang pelaku yang berada di depan menggenakan helm, namun dua orang pelaku di belakang tidak menggenakam helm. Pelaku paling belakang turun dari sepeda motor.
Tampak sebelum beraksi pelaku mengambil sesuatu yang diduga alat yang akan digunakan merusak kunci sepeda motor. Pelaku yang memakai kaos hitam, celana pendek dan bermasker ini kemudian menghampiri sepeda motor Honda Scoopy nopol AG 5476P OD yang ada di depan toko.
Pelaku mencoba merusak kunci motor, meski berhasil namun saat lampu sepeda motor menyala, korban menyasari sehingga berteriak maling ke arah para pelaku. Teriakan korban tersebut membuat para pelaku dengan cepat meninggalkan lokasi, bahkan sepeda motor korban langsung dijatuhkan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi