SURABAYA - Usai menetapkan Arnold Zadrach Sitaniya, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya sebagai tersangka kasus tewasnya 3 musisi band Ogie and Friends, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi adegan minuman keras (Miras) maut tersebut, Jumat (5/1/2024) petang.
Rekonstruksi digelar di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya dengan menghadirkan tersangka Arnold Zadrach Sitaniya, (27) warga Kedurus, Karang Pilang, Surabaya. Rekonstruksi berlangsung tertutup dan dipimpin AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
AKBP Hendro Sukmono mengatakan, rekonstruksi ini untuk melengkapi BAP dan berjalan lancar. Dalam rekonstruksi yang berlangsung hingga 3 jam ini, tersangka memperagakan 25 adegan.
"Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan lancar, dalam pelaksanaannya ada 25 adegan. 25 adegan ini memang ada sedikit perbedaan, namun sudah di luruskan," katanya.
Baca Juga : Direkonstruksi, Bartender Tewaskan 3 Musisi Peragakan 25 Adegan dan Bermotif Irit
Menurutnya, rekonstruksi tadi sama dengan apa yang disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada saat press release penetapan tersangka.
"Awalnya, tersangka menyampaikan di BAP hanya mencampurkan metanol yang dia maksud daripada karafe (teko kaca) ketujuh hingga ke sembilan," tambahnya
Namun dengan rekonstruksi ini, kata Hendro, pencampuran itu sudah dilakukan sejak karafe yang pertama hingga ke sembilan.
Baca Juga : Sidak Vasa Hotel, Wawali Surabaya Minta Manajemen Beri Perhatian Keluarga Korban
"Kemudian ada beberapa perbedaan keterangan saksi, namun sudah kami luruskan tadi terkait dengan siapa yang pesan minuman lebih strong," lanjutnya.
Setelah menggelar rekonstruksi, langkah selanjutnya Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akan memintai keterangan saksi ahli guna memperkuat penangan perkara ini.
Dalam kesempatan itu, Hendro menyampaikan bahwa motif Arnold Zadrach Sitaniya (27 tahun), bartender yang menambahkan etanol ke dalam minuman keras yang dikonsumsi para pemain band, adalah untuk menghemat.
"Dari hasil kami mendalami terhadap tersangka, kalau yang namanya minuman strong (efeknya kuat untuk memabukkan) itu harusnya volume spirit ditambah, otomatis volume spirit yang dalam botol. Namun pandangan tersangka itu lebih boros, untuk mengirit dia menambahkan zat lain (etanol)," terangnya.
Hendro juga mengungkapkan, bahwa kemungkinan ada calon tersangka lain dalam kasus ini.
"Kami masih mendalami, kemungkinan fifty-fifty ada," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan bartender Cruz Lounge Bar Hotel Vasa sebagai tersangka kasus kematian tiga pemain band usai pesta miras pada Jumat (22/12/2023). Bartender tersebut adalah Arnold Zadrach Sitaniya warga Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.
Polisi mengatakan, Arnold meracik sembilan cocktail yang disajikan ke dalam carafe atau teko berukuran masing-masing 750 ml. Sembilan cocktail tersebut disuguhkan kepada personel band. (Juli Susanto)
Editor : M Fakhrurrozi