MAGETAN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan, melalukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Minggu (26/3/23) malam.
Petugas penegak Perda tersebut, menyasar sejumlah THM di wilayah kota hingga pinggiran. Saat dirazia, THM dalam keadaan tutup.
Seperti di Jl. Ahmad Yani misalnya, pintu THM dalam keadaan terkunci. Warga sekitar menyebut, sejak awal puasa, tempat karaoke tersebut sudah tidak beroperasi.
Hal yang sama juga dilakukan di tempat karaoke yang ada di Jl. Samudera Magetan, dan Kecamatan Parang yang juga tutup. Petugas Satpol PP, sempat mengecek ke dalam, dan tidak ada aktivitas di dalam.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar mengatakan, pihaknya melakukan patroli ke beberapa lokasi, untuk memastikan THM tutup. “Sesuai surat edaran Bupati Magetan, selama Ramadhan, THM harus tutup, kita cek di lapangan, dan memang tidak beroperasi,” kata Gunendar.
Meskipun begitu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap THM selama bulan Suci Ramadhan ini. “Kalau memang ada yang melanggar, nekat beroperasi, tentu akan ada tindakan tegas, dari pembinaan dulu, hingga sanksi nantinya,” tegasnya.
Reporter : M. Ramzi
Editor : Vita Ningrum