PONOROGO - Setelah belasan tahun hidup dalam kurungan besi, dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) warga Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, akhirnya dibebaskan dan dirujuk untuk menjalani rehabilitasi medis. Keduanya adalah Majid (42) dan Suhananto (45).
Proses pembebasan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, dan berjalan haru dengan melibatkan aparat kepolisian serta tim gabungan dari berbagai instansi. Tangis keluarga pecah saat jeruji besi yang selama bertahun-tahun mengurung keduanya akhirnya dilepas.
Majid diketahui mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2013. Selama sekitar 13 tahun, ia dikurung di sebuah ruangan sempit berjeruji besi di dalam rumah keluarganya. Tindakan tersebut dilakukan lantaran Majid kerap mengamuk dan dinilai membahayakan keselamatan keluarga serta warga sekitar.
Selama dikurung, Majid menjalani seluruh aktivitas sehari-hari di ruangan tersebut. Ia sempat dua kali menjalani pengobatan medis di Rumah Sakit Jiwa di Surakarta, namun kondisinya belum menunjukkan perkembangan signifikan sehingga keluarga kembali melakukan pemasungan demi alasan keamanan.
Baca Juga : 35 Tahun Dipasung, Karmin Akhirnya Dibebaskan Polres Pacitan dan Ipda Purnomo
Ibu kandung Majid, Katemi, mengaku tidak tega harus mengurung anaknya selama bertahun-tahun. Namun keterbatasan penanganan dan kondisi Majid yang kerap kambuh membuat keluarga tidak memiliki pilihan lain.
“Sebagai orang tua, saya sedih sekali. Tapi dulu kondisinya sering tidak terkendali dan kami takut terjadi apa-apa,” ujar Katemi sambil menahan tangis.
Pada hari yang sama, tim gabungan juga membebaskan Suhananto (45), ODGJ lain asal Desa Sendang. Suhananto mengalami gangguan jiwa sejak 2014 dan telah dikurung selama kurang lebih 12 tahun di dalam kandang besi berukuran sekitar 1,5 x 2 meter. Ia dipasung karena penyakitnya sering kambuh dan membahayakan orang di sekitarnya.
Proses pembebasan dilakukan dengan membuka jeruji besi menggunakan linggis dan gunting besi, lantaran kondisi gembok yang sudah berkarat. Setelah dibebaskan, keduanya langsung dibawa menggunakan ambulans.
Programer Kesehatan Jiwa Puskesmas Jambon, Agus Prayitno, mengatakan evakuasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Ponorogo, Pemerintah Desa Sendang, Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo, serta Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
“Kedua ODGJ ini langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya untuk menjalani perawatan medis intensif selama sekitar tiga bulan, sebelum dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial,” jelas Agus.
Ia menambahkan, pihaknya memastikan seluruh kasus pemasungan yang terdata di wilayah Kecamatan Jambon saat ini telah dibebaskan dan mendapatkan penanganan sesuai prosedur.
Editor : JTV Madiun

















