MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan anak tiri.
Seorang tersangka yakni AYN (34) warga Lempongsari Timur 3 Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah berhasil ditangkap. Bejatnya, tersangka AYN ini merupakan ayah tiri korban IDI (14) yang tinggal di Magersari, Kota Mojokerto.
Dari penangkapan tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pakaian milik tersangka dan korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudy Zaeni mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak ini setelah mendapat laporan dari korban.
"Awalnya korban ini tidak pulang ke rumah. Orangtuanya mencari dan saat pulang, korban bercerita kalau telah dicabuli tersangka. Ibu korban lalu melapor dan anggota melakukan pengejaran," ujarnya.
Usai mendapat laporan dari korban, lanjut Kasat, anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka yang hendak kabur ke Semarang.
"Tersangka kita tangkap di terminal Kertajaya. Ketika itu, tersangka hendak naik bis ke Semarang, " ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali menyetubuhi anak tirinya.
"Tersangka mengaku sudah tiga kali mencabuli korban. Ketiganya di bulan September dan dilakukan di Homestay dan Hotel di kawasan By Pass Mojokerto," terangnya.
Achmad Rudy menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dengan membujuk korban akan dibelikan HP baru.
"Tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut untuk melampiaskan nafsunya.Korban mau melakukan persetubuhan tersebut karena di iming-iming akan dibelikan handphone baru oleh pelaku. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas," lanjutnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi