Menu
Pencarian

Digugat Member di PN Jaksel, PT Herbalife Kalah Telak

Portaljtv.com - Rabu, 10 Januari 2024 10:02
Digugat Member di PN Jaksel, PT Herbalife Kalah Telak
Tim Advokat yang memenangkan member Herbaife, Shannon (kiri), May Cendy Spencer, Beryl Cholif Arrachman. (Foto : Istimewa)

SURABAYA - Gugatan yang diajukan Orantji Sofitje selaku member terhadap Herbalife Nutrilon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memasuki babak akhir. Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan putusan PT Herbalife terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan membayar ganti rugi pada penggugat Orantji Sofitje sebesar Rp 420 juta.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp 420.000.000. Menyatakan Surat Pembatalan Membership dari Member Business Practices and Compliance Herbalife Indonesia Tanggal 13 Juni 2022 dengan Kode Referensi IDISOO8682 batal demi hukum," kata hakim Delta Tamtama dalam membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (8/1/2024).

Dalam amar putusan nomor perkara Nomor 3885/Pdt.G/2023/PN. Jkt.Sel, hakim juga menyatakan surat pembatalan membership dari member busines practices and compliance Herbalife Indonesia tanggal 13 Juni 2023 batal demi hukum.

Terkait putusan ini, Beryl Cholif Arrachman, selaku salah satu kuasa hukum penggugat yakni Orantji Sofitje mengatakan, putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan sudah memenuhi rasa keadilan bagi para member Herbalife.

Baca Juga :   Gugatan Member Dikabulkan PN Jaksel, PT Herbalife Ajukan Banding

“Putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi member Herbalife. Ini merupakan sejarah karena belum ada gugatan member yang menang melawan PT Herbalife. Ini bukan masalah nilainya tapi ini lebih ke pembelajaran bahwa perusahaan besar jangan semena-mena memperlakukan membernya karena ini berkaitan dengan hajat hidup atau pekerjaan seseorang," ujarnya saat ditemui di kantor Johanes Dipa Widjaja and Partner di Surabaya, Rabu (10/1/2024)

Banyak hal yang diungkapkan Beryl terkait gugatan ini, salah satunya kata Beryl karena keanggotaan atau membership Orantji dinonaktifkan secara sepihak dan tidak berdasar oleh PT Herbalife, padahal dia sudah belasan tahun bergabung dengan perusahaan nutrisi global dengan berbagai suplemen dan produk perawatan kulit tersebut.

"Merasa dirugikan, Orantji melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan oleh PT Herbalife," katanya.

Menurut Beryl, pembatalan membership Orantji sangatlah tidak berdasar dan dilakukan sepihak dengan sewenang-wenang. Karena sebelum Orantji mengajukan gugatan, Orantji sudah ada bukti yang justru menunjukkan kalau pembatalan membership tersebut tidak benar dan tidak dapat dibuktikan.

"Herbalife sejak awal menjatuhkan sangsi pemberhentian membership tersebut tidak pernah menyampaikan atau memberitahu Orantji bukti-buktinya. Mereka hanya memberi informasi ditemukan produk Herbalife atas ID membership Orantji di Boutiq Aficah yang alamatnya di Banyuwangi, tapi Herbalife tidak pernah menunjukan bukti pendukungnya," lanjutnya.

Parahnya lagi tambah Beryl, Aficah sebagai pemilik Boutiq di Banyuwangi saat dilakukan croscek juga menerangkan tidak pernah ada konfirmasi atau pemeriksaan oleh Herbalife ke Boutiqnya.

"Aficha selaku saksi pada saat dipersidangan mengatakan bahwa Herbalife pernah mendatangi saksi Aficha, ia bilang, ya sudah lah gak usah rame-rame, saya akan bantu untuk pengurusan membernya, namun saksi tidak bersedia," tambahnya.

Advokat Beryl juga menegaskan dalam persidangan juga saksi Ahli dari Asosiasi Penjualan langsung Indonesia (APLI), ditanya oleh hakim, mungkinkah Herbalife sebagai perusahaan besar dan memiliki sumber daya yang juga besar tersebut melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam membatalkan membership membernya,

"Ahli mengatakan, ya mungkin-mungkin saja. kata Ahli APLI dipersidangan. Kami juga mengajukan saksi yang dapat membantah dalil Herbalife dan Bu Orantji Sofitje tidak terbukti melanggar kode etik," katanya.

Kepada awak media, Berryl juga menerangkan tentang kejanggalan lain muncul terkait kondisi barcode produk yang dijadikan sebagai bukti oleh Herbalife.

"Barcode produk yang ditunjukkan tersebut dalam keadaan terpotong-potong, dan kami mempertanyakan bagaimana Herbalife bisa memastikan produk tersebut atas ID membership siapa bilamana tidak ada barcode yang utuh,” katanya.

Berly melanjutkan, meskipun upaya konfirmasi dan bukti yang diserahkan sebelumnya telah dilakukan, Herbalife tampaknya menutup mata terhadap argumen dari pihak Bu Orantji Sofitje. Putusan majelis hakim PN Jaksel ini yang mengabulkan gugatan Orantji, memberikan harapan bagi member Herbalife lainnya yang mungkin menghadapi kondisi serupa untuk dapat menuntut haknya di Pengadilan.

"Kami berharap keputusan ini dapat memberikan pencerahan bagi member lain yang merasa mendapat perlakuan tidak adil dan sewenang-wenang dari Herbalife untuk dapat menuntut haknya. Sebagai orang yang mengandalkan satu-satunya penghasilan dari berjualan produk Herbalife, Orantji Sofitje sangat menyambut positif putusan tersebut, yang juga membuktikan bahwa keadilan masih dapat diupayakan," pungkas Advokat Beryl Cholif Arrachman.(Ayul Andhim)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.