PAMEKASAN - Dua pria berinisal AR (50) dan AW (21) diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) larangan setelah diduga telibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga MSR (33) warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada Senin (9/6/2025).
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto membenarkan bahwa ada kejadian penganiayaan di wilayah hukum Polsek Larangan.
“Keduanya diamankan sebagaiman Laporan Polisi Nomor : LP/B/12 /VI/2025/SPKT/POLSEK LARANGAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR pada 09 Juni 2025,” kata AKP Sri, Senin (9/6/2025).
Ia menjelaskan kejadian itu berawal dari cekcok mulut antara MSR dan AR pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025, sekira pukul 16.30 WIB di rumah korban MSR. AR memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengenai pada bagian muka sebanyak satu kali. Selanjutnya mereka bergumul yang kemudian dilerai oleh warga.
Baca Juga : Oknum PNS Disdik Bangkalan Ditangkap Polisi Karena Sabu
Saat AR hendak pulang, sebelum keluar dari halaman rumah korban, datanglah AW membawa balok kayu dan langsung dan lansgung memukul kepala belakang korban MSR hingga jatuh pingsan.
“AW tetap melakukan pemukulan walaupun sudah dilerai. Pukulan mengenai pada bagian bahu kanan dan kaki bawah sebelah kanan. Sehingga korban mengalami luka robek, luka lecet dan luka memar di beberapa bagian tubuhnya," paparnya
AKP Sri mengatakan bahwa anggota Polsek Larangan juga mengamankan barang bukti sebuah balok kayu ukuran 3x5, panjang kurang lebih 60 cm dan satu helai kaos lengan pendek warna biru.
"Polsek Larangan melimpahkan perkara ini kepada Satreskrim Polres Pamekasan, untuk proses hukum selanjutnya, motif penganiayaan masih penyelidikan, " tutupnya. (*/MH)
Editor : JTV Madura