KOTA BATU - Kejaksaan Negeri Kota Batu kembali menetapkan dua tersangka baru atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021.
Dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, drg. Kartika Trisulandari. Kemudian kedua, seorang pria dari pihak swasta. Kedua tersangka, langsung dibawa oleh petugas ke mobil tahanan Kejari Batu untuk dibawa ke Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo, menyampaikan bahwa pihaknya kembali menetapkan dua orang tersangka yaitu drg. Kartika Trisulandari selaku pengguna anggaran PA sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.
"Selain kedua itu, juga kami amankan tersangka sebelumnya yakni AKP selaku pihak swasta yang secara bersama sama dengan tersangka ADP dari CV. Punakawan yang telah melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tidak sesuai dengan kontrak," ucapnya
Dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Batu telah bekerjasama dengan BPKP Jatim untuk melakukan klarifikasi kepada 41 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses klarifikasi dilakukan agar diketahui jumlah nilai kerugian negara.
"Hasil dari klarifikasi, dari total anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji sebesar Rp. 4,4 Miliar, dimenangkan lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3,1 Milar. Dari perhitungan sementara tim penyidik Kejari Batu, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 300 Juta Rupiah," katanya.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya dalam penanganan perkara tersebut, pada 11 Oktober lalu Kejari Batu telah menetapkan dua orang tersangka. yakni Direktur CV. P-K, Angga Dwi Prastya selaku pelaksana pekerjaan dan Direktur CV. D-A-P, Diah Aryati selaku konsultan pengawas.(Rafli Firmansyah)
Editor : M Fakhrurrozi