Menu
Pencarian


Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Pakisaji Malang Kehilangan Lahan 2.800 Meter Persegi

Khairul Anwar - Jumat, 24 Juli 2026 14:38
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Pakisaji Malang Kehilangan Lahan 2.800 Meter Persegi
(Foto: centhini/indoplaces)

MALANG - Kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa warga Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berinisial YS, berujung pada eksekusi pengosongan lahan seluas 2.800 meter persegi oleh Pengadilan Negeri Kepanjen pada Jumat (24/7/2026).

Peristiwa ini bermula saat korban menggadaikan sertifikat tanah miliknya ke lembaga pembiayaan resmi untuk kebutuhan finansial dengan batas waktu pengembalian tertentu.

"Awalnya lahan itu digadaikan, lalu muncul oknum berinisial PK yang berdalih membantu melunasi utang. Namun, oknum tersebut justru membalikkan Akta Jual Beli (AJB) secara sepihak," ujar kuasa hukum korban, Rudi Hermanto.

Tanah yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah di pasaran tersebut justru dijual seharga Rp600 juta oleh oknum kepada pembeli lain bernama YS.

Merasa telah membeli lahan tersebut secara sah, pembeli baru kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan hingga juru sita turun tangan mengosongkan lokasi.

"Kami masih berproses melaporkan pelaku ke Polres Malang," tegas Rudi.

Akibat kejadian ini, korban terpaksa pasrah kehilangan aset berharganya dan harus tinggal di rumah kontrakan sementara selama satu tahun ke depan. (*)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.