Menu
Pencarian


Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Magetan Ditahan Polres Madiun Kota

JTV Madiun - Selasa, 28 Juli 2026 15:09
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Magetan Ditahan Polres Madiun Kota
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Magetan Ditahan Polres Madiun Kota

KOTA MADIUN - Seorang pria berinisial MQS (27), warga Kabupaten Magetan, diamankan dan ditahan oleh Satreskrim Polres Madiun Kota atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Saat ini, tersangka menjalani proses penyidikan setelah kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban.

Kasus ini terungkap setelah warga mengamankan MQS dalam peristiwa lain yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi, mengatakan penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan MQS sebagai tersangka.

"Kasus ini terungkap setelah pelaku diamankan warga dalam peristiwa lain di wilayah Kecamatan Kartoharjo. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak sehingga proses hukum kemudian dikembangkan," ujar Ipda Aris Yunandi.

Baca Juga :   Semeru Kembali Erupsi! Semburkan Kolom Abu Kelabu Setinggi 1.300 Meter

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu Februari hingga Juli 2026 di sebuah rumah kos di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri ada atau tidaknya unsur ancaman maupun paksaan yang diduga dilakukan terhadap korban.

Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Ngaku Polisi, Mahasiswa Rampas Motor Dihajar Massa

"Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b, atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri informasi mengenai dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan residivis," kata Ipda Aris Yunandi.

Polres Madiun Kota menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban, mengingat korban merupakan anak yang mendapatkan perlindungan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : JTV Madiun






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.