MAGETAN - Penyaluran dana bantuan Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Magetan segera memasuki tahap pencairan untuk wilayah desa. Pemerintah daerah memastikan proses tersebut tinggal menunggu penyelesaian regulasi akhir.
Saat ini, tahapan penyusunan aturan telah memasuki tahap final dan hanya menunggu penerbitan Peraturan Bupati sebagai dasar teknis penyaluran dana.
Seluruh proses regulasi disebut telah melalui tahapan fasilitasi dan harmonisasi bersama pemerintah provinsi serta instansi terkait di bidang hukum. Hasil evaluasi juga telah disetujui, sehingga hanya menyisakan penyempurnaan minor sebelum aturan resmi diterbitkan.
Seiring dengan itu, pemerintah daerah mulai melakukan berbagai persiapan teknis, salah satunya dengan membuka rekening bank bagi seluruh RT guna mempercepat proses pencairan ketika regulasi telah berlaku.
Namun, kondisi berbeda terjadi di wilayah kelurahan. Meski anggaran telah tersedia, penyaluran dana RT belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Kendala utama terletak pada kelengkapan administrasi, khususnya dokumen Standar Satuan Harga (SSH) yang belum masuk dalam sistem penganggaran. Akibatnya, proses pencairan belum dapat dijalankan sesuai prosedur.
Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, menjelaskan bahwa hambatan administratif tersebut masih menjadi fokus penyelesaian pemerintah daerah.
“Untuk desa, saat ini tinggal menunggu Peraturan Bupati sehingga bisa segera dicairkan. Namun untuk kelurahan masih terkendala administrasi, terutama dokumen SSH yang belum masuk sistem,” ujar Suyatni.
Padahal, secara mekanisme, penyaluran dana RT di wilayah kelurahan tidak memerlukan Peraturan Bupati khusus seperti halnya di desa. Meski demikian, kelengkapan administrasi tetap menjadi syarat utama pencairan.
Dengan kondisi tersebut, penyaluran dana RT untuk wilayah kelurahan diperkirakan baru dapat direalisasikan pada perubahan anggaran tahun 2026 mendatang.
Pemerintah daerah berharap seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan, sehingga bantuan dana RT dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat, baik di desa maupun kelurahan.
Editor : JTV Madiun



















