PONOROGO - Pagu Dana Desa Reguler untuk ratusan desa di Kabupaten Ponorogo pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan. Akibat kebijakan tersebut, setiap desa kini hanya menerima alokasi dana di bawah Rp400 juta, jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Dana Desa Reguler untuk 281 desa pada tahun 2026 dipangkas lebih dari setengah. Jika pada tahun 2025 lalu total alokasi Dana Desa Reguler mencapai sekitar Rp261 miliar, maka pada tahun 2026 hanya tersisa Rp89,48 miliar.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, menjelaskan bahwa penurunan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dialokasikan melalui Kementerian Keuangan.
“Untuk tahun 2026, pagu Dana Desa Reguler yang kami terima dari pemerintah pusat sebesar Rp89,48 miliar. Angka ini memang turun cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Anik Purwani.
Baca Juga : Dana Desa Reguler Ponorogo Tahun 2026 Turun Hingga 60 Persen
Dengan penurunan tersebut, setiap desa di Kabupaten Ponorogo hanya menerima Dana Desa Reguler di kisaran Rp200 juta hingga Rp373 juta per desa. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, alokasi dana per desa bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Anik menambahkan, penurunan Dana Desa Reguler ini merupakan dampak dari kebijakan fiskal pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya masih menunggu kepastian terkait total Dana Desa secara keseluruhan, terutama dari skema dana tambahan lainnya.
“Untuk total Dana Desa secara keseluruhan, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut karena masih ada kemungkinan dari skema dana tambahan lain di luar Dana Desa Reguler,” jelasnya.
Baca Juga : Dana Desa Tahap II Terancam Tertunda, APDESI Sampaikan Aspirasi Ke DPRD
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, penggunaan Dana Desa Reguler tahun 2026 akan difokuskan pada delapan program prioritas. Program tersebut meliputi ketahanan iklim dan kebencanaan, layanan kesehatan skala desa, ketahanan pangan dan energi, Koperasi Desa Merah Putih, program padat karya tunai, infrastruktur digital desa, serta penanganan kemiskinan ekstrem.
Terkait program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Anik menyebut pada tahun 2026 tidak lagi diberlakukan batasan persentase tertentu. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dibatasi maksimal 15 persen, penentuan BLT DD kini diserahkan sepenuhnya kepada hasil musyawarah desa.
“Kalau tahun ini BLT Dana Desa tidak lagi dibatasi persentase. Penentuannya disesuaikan dengan hasil musyawarah desa masing-masing, sesuai kebutuhan dan kondisi desa,” pungkasnya.
Editor : JTV Madiun



















