BLITAR - Polisi menetapkan seorang anggota perguruan silat di Blitar, berinisial BAW (24), sebagai tersangka setelah melakukan pemukulan terhadap NDP (24) pengendara motor, hingga korban mengalami luka memar dan gigi patah.
Tindakan ini dilakukan akibat tersangka yang merasa tersinggung setelah tidak sengaja bertatap mata dengan korban saat berpapasan di Jalan Asahan, Kota Blitar pada Selasa (17/9/2024).
Tersangka yang mengaku tengah dalam pengaruh alkohol langsung mengejar korban, memaksanya berhenti, dan memukulnya berulang kali.
Setelah menerima laporan penganiayaan pada Kamis (19/9/2024), pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sukorejo yang dibantu Satreskrim Polres Blitar Kota segera melakukan penyelidikan dan menetapkan BAW sebagai tersangka.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui tindakannya dan memukul korban lebih dari empat kali, mengakibatkan luka memar di wajah korban serta satu gigi depan patah.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku memukul korban lebih dari 4 kali yang menyebabkan luka memar dan satu gigi seri copot,” ujar Kompol I Gede dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024).
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Polres Blitar Kota, mengingat tindakan kekerasan ini merupakan bagian dari perilaku anarkis yang melibatkan anggota perguruan silat.
BAW kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.(Qithfirul Aziz/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe