BANGKALAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengamankan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
Pelaku curanmor berinisial I-T (30), warga Geger, ditangkap bersama penadah berinisial SN (44).
“Satu pelaku lainnya berinisial SH berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Bangkalan,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.
Ia mengungkpkan bahwa kasus ini bermula dari rekaman CCTV di salah satu rumah warga yang merekam aksi pencurian sepeda motor milik Sri Wahyuni (23), warga Kampak, Geger. Saat kejadian, motor korban diparkir di rumah warga ketika korban sedang bekerja di sebuah toko di desa setempat.
Baca Juga : Perangi Judi Online, Ponsel Pegawai Lapas Banyuwangi Mendadak Dicek
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan IT. Dalam pemeriksaan, IT mengaku melakukan aksi pencurian bersama SH. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada SN yang berperan sebagai penadah.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban di wilayah Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut dibagi rata antara IT dan SH. Bagian uang yang diterima IT digunakan untuk bermain judi online.
Baca Juga : Dua Pemuda di Banyuwangi Diamankan Polisi Gara-Garanya Main Judol
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T, lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka IT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V. Sementara penadah SN dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V. (Moch. Sahdi)
Editor : JTV Madura



















