GRESIK - Anggota unit reskrim Polsek Wringinanom Gresik berhasil menangkap dua pelaku pencurian handphone di kios seblak di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Kedua pelaku adalah AH (32), warga Bulak Jaya, Semampir, Surabaya dan FAK (23), warga Waringin Mlaten, Wonokromo, Surabaya. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam.
Kedua pelaku ditangkap usai mencuri Handphone milik Vony Rindu Anastasya (18), pemilik kios seblak.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika itu, korban meninggalkan ponsel miliknya jenis Vivo Y29 warna putih di dalam kios untuk membeli es teh.
Tak berselang lama, datang kedua pelaku yang berboncengan motor Honda PCX warna hitam berpelat nomor L 3284 BAA. Selanjutnya pelaku AH turun dan langsung mengambil Handphone korban.
Namun, aksi pelaku AH ini dipergoki korban yang langsung berteriak maling. Teriakan korban didengar warga sekitar yang langsung mengejar kedua pelaku.
Pengejaran warga ini membuat kedua pelaku panik hingga terjatuh dari motornya. Kedua pelaku yang tertangkap langsung dihajar massa. Beruntung, anggota unit reskrim Polsek Wringinanom cepat ke lokasi mengamankan kedua pelaku.
Lantaran mengalami luka yang cukup parah, kedua pelaku dilarikan ke puskesmas Wringinanom.
Kapolsek Wringinanom, Iptu Sutamat, dalam keterangannya membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y29 warna putih, dosbook, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi. Kedua pelaku sempat menjalani perawatan di Puskesmas karena luka yang lebam," ujarnya.
Kini, akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Editor : M Fakhrurrozi