PROBOLINGGO - Didik, warga Gucialit, Lumajang, nekat menghabisi nyawa istrinya, Dwi Nurtikki Damayanti (25), karena cemburu. Hal itu itu terungkap dalam konferensi Pers Satreskrim Polres Probolinggo bersama Subdit Jatanras Polda Jawa Timur Senin (21/4/2025) sore.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyatakan, motif pembunuhan murni karena tersangka terbakar api cemburu usai melihat unggahan TikTok sang istri.Ia emosi dan merasa dikhianati setelah melihat video yang menunjukkan kedekaran istrinya dengan pria lain.
Menurut Kasatreskrim, sebelum pembunuhan itu terjadi tersangka mengajak istrinya bertemu. Mereka kemudian melakukan hubungan intim di sebuah hotel. Saat itu, ia meminta korban menjelaskan status pria di video tersebut, namun jawabannya tidak memuaskan.
"Tersangka sempat menanyakan apakah korban punya hubungan dengan pria lain. Tapi respon korban tidak seperti yang diharapkan," ungkap AKP Putra.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Suami Siri Jadi Tersangka Janda Tewas di Hotel Bromo
Dalam kondisi emosi pria berusia 25 tahun ini mengantar korban pulang dengan sepeda motor. Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, tersangka kembali mengungkit video TikTok tersebut.
Pertengkaran pun terjadi, hingga berujung pada pembunuhan yang terjadi pada 4 April 2025. Dalam penyidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka menusuk korban dengan pisau, yang kemudian dibuang ke sungai.
"Dari hasil pemeriksaan forensik korban mengalami 8 luka akibat senjata tajam di leher dan perut hingga tembus ke organ dalam. Korban diduga meninggal karena kehabisan darah," sambung AKP Putra.
Baca Juga : Bejad! Kakek 63 Tahun Perkosa Cucu 15 Tahun
Usai melakukan aksinya, pelaku kabur ke bali. Setelah sempat buron dua minggu, Didik berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo, Subdit Jatanras Polda Jatim, dan Polda Bali. Polisi juga mengamankan bukti pisau, baju korban, dan motor yang kendarai saat kejadian.
Akibat perbuatannya, tersangka Didik dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(*)
Editor : A. Ramadhan