Menu
Pencarian


Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Ditangkap

JTV Jember - Selasa, 15 September 2026 14:28
Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Ditangkap
cabul

BONDOWOSO - Beginilah video penangkapan C-S-H, 43 tahun, warga Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso. Pelaku terbukti telah melakukan tindakan asusila, pencabulan, dan persetubuhan terhadap anak tirinya yang kini berusia 14 tahun, siswi kelas 1 SMP.

Perbuatan C-S-H terbongkar setelah diketahui korban mengalami trauma di sekolah, dengan gejala murung, tidak mau berbicara, dan selalu ketakutan.

Setelah dilakukan pendalaman, korban mengakui peristiwa tersebut dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, yakni C-S-H. Berbekal keterangan saksi, bukti, dan hasil visum, polisi akhirnya mengamankan tersangka.

Hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah mencabuli dan menyetubuhi korban sejak kelas 4 SD atau kurang lebih selama empat tahun. Saat ini, korban masih dalam perawatan akibat trauma.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka C-S-H terjerat Pasal 473 dan Pasal 418 KUH Pidana tentang perkosaan dan pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : JTV Jember






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.