LUMAJANG - Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Lumajang menangkap IM (41), warga Desa Curah Petung, yang diduga menjadi penadah mobil curian tersebut. Pickup dengan nomor polisi N 1531 YG itu sebelumnya dilaporkan hilang pada 23 Agustus lalu oleh pemiliknya, warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, tersangka IM diketahui berstatus buron sejak 2021. “Kami masih memburu dua pelaku utama lainnya yang diduga kuat terlibat dalam pencurian pickup ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Hingga kini, polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lumajang.
Editor : JTV Jember