PACITAN - Selama kurang lebih 2 bulan 20 hari terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024, Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji-Gagarin resmi mengambil cuti mengikuti tahapan kampanye Pilkada Pacitan. Sementara tugas dan wewenang di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab), nantinya akan digantikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur yang telah ditunjuk sebagai Pjs. Bupati Pacitan.
Namun terdapat kekhawatiran (red), karena Budi Sarwoto yang merangkap di dua organisasi perangkat daerah yakni DPMD dan Pjs. Bupati Pacitan tersebut, memungkinan kinerjanya bakal tidak optimal. "Karena beliau ini kan juga punya jabatan di DPMD jadi mungkin kadang disana dan kadang disini, tergantung beliaunya nanti, " kata Sekretaris Daerah Pacitan Heru Wiwoho.
Heru pun menekankan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan dengan semestinya. Dirinya meminta kepada seluruh aparatur pemerintahan menjaga kekompakan dan pelayanan publik selama masa transisi. "Meskipun pak Bupati cuti, namun secara kewenangan Pjs itu sama, jadi dia harus memacu kinerja teman-teman ASN termasuk pelayanan tidak boleh kendor, " tambahnya.
Disamping itu, netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN. Meskipun ASN juga memiliki hak untuk memilih dalam Pilkada nanti. Tidak hanya harus netral, namun ASN juga harus dapat melihat sejauh mana track record calon pemimpin Pacitan kedepannya. Sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih tersebut dengan pertimbangan kemajuan daerah saat ini. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan