BANGKALAN - Polres Bangkalan, Madura, Jawa timur menangkap tersangka kasus narkoba Z (51) warga Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dengan barang bukti 3,28 gram di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Suprianto mengatakan, pelaku sempat mau melarikan diri pada saat digerebek di rumahnya.
“Saat didobrak pintu rumahnya, pelaku sempat lari sehingga terjadi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku,” ujar Iptu Kiswoyo Suprianto , Selasa (6/5/2025).
Namun, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kamar mandi. Dan pelaku berusaha untuk menghilangkang barang bukti.
“Tapi alhamdulillah Satresnarkoba menemukan barang bukti sabu yang dibuang ke toilet oleh pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan Maksimal 10 Tahun Penjara. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura