SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya menertibkan praktik perjudian burung merpati di wilayah Kecamatan Tambaksari Surabaya, Jumat (22/3/2025).
Dalam razia ini, petugas Satpol PP bersama Bhabinkamtibmas, dan Babinsa membongkar delapan bekupon.
Kasie Trantibum Kecamatan Tambaksari Surabaya, Djoko Susilo mengungkapkan bahwa penertiban bekupon merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang telah dilakukan di Jalan Gubeng Masjid pada 6 Maret 2025.
“Giat ini kami lakukan secara bertahap, hari ini kami bergerak di kawasan Jalan Karang Gayam, Jalan Bogen, serta Jalan Ploso. Terlebih dari laporan warga, kami juga turut menemukan bekupon yang berada di area pemakaman Bogen,” ujar Djoko, Jumat (21/3/2025).
Djoko juga menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan surat peringatan dan melakukan sosialisasi kepada pemilik bekupon.
“Sebelumnya sudah kami berikan surat peringatan. Hari ini kami juga turut membawa surat pernyataan bagi warga yang hingga saat ini belum menertibkan bekupon mereka secara mandiri. Kami beri waktu hingga hari Minggu besok. Jika masih saja bandel, maka akan langsung kami tindak tegas,” tegasnya.
Dari delapan bekupon yang ditertibkan, lima di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima surat peringatan dari Kecamatan Tambaksari.
“Untuk dua bekupon telah ditertibkan oleh petugas, yakni yang berada di atas rumah warga dan di area pemakaman. Barang bukti kami bawa dan amankan di gudang Satpol PP Kota. Sementara itu, satu bekupon lainnya masih berdiri di dalam rumah warga, dan kami beri solusi untuk dipotong lebih rendah,” tambah Djoko.
Djoko juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap potensi aktivitas perjudian burung merpati di wilayah Kecamatan Tambaksari.
“Akan terus kami lakukan monitoring. Kami juga berharap masyarakat dapat memberikan informasi jika menemukan adanya bekupon atau aktivitas perjudian di wilayahnya. Informasi dari warga sangat kami butuhkan untuk menciptakan Kota Surabaya yang lebih kondusif,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi