Menu
Pencarian

BLT DBHCHT Diduga Dipotong, Dinsos Pacitan Minta Penerima Melapor

JTV Pacitan - Kamis, 20 Agustus 2026 12:23
BLT DBHCHT Diduga Dipotong, Dinsos Pacitan Minta Penerima Melapor
Dokumentasi penyaluran BLT DBHCHT dari pemerintah kepada penerima. (Foto: Istimewa)

PACITAN - Dugaan pemotongan bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mencuat di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan. Informasi tersebut menyebutkan, dugaan pemotongan terjadi pada salah satu kelompok tani penerima bantuan.

Dari informasi yang diperoleh, sedikitnya terdapat sekitar 8 petani yang diduga mengalami pemotongan. Bahkan besaran pemotongan disebut hingga Rp.600 ribu dengan alasan petani tersebut sudah tidak produktif.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pacitan, Agung Mukti Wibowo, menegaskan bahwa bantuan DBHCHT diberikan kepada penerima secara perorangan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bukan melalui kelompok. “Nggih, bukan kelompok tapi per orang. KPM,” ujar Agung saat dikonfirmasi wartawan.

Agung menjelaskan, pada tahun anggaran 2024, penyaluran BLT DBHCHT telah dilakukan mulai 5 hingga 14 Agustus. Untuk buruh tani tembakau dan masyarakat lainnya, penyaluran dilakukan dengan mendekatkan pelayanan di tingkat kecamatan.

Baca Juga :   BLT DBHCHT Diduga Dipotong, Dinsos Pacitan Minta Penerima Melapor

Total penerima yang mendapatkan bantuan sesuai data dan Surat Keputusan (SK) mencapai 6.016 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 2.941 buruh pabrik rokok, 2.658 buruh tani tembakau, serta 417 penerima dari kategori masyarakat lainnya.

Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Untuk periode Juli-Agustus, total bantuan yang diterima masing-masing KPM mencapai Rp600 ribu. Terkait adanya dugaan pemotongan bantuan oleh pihak tertentu, Agung menegaskan bahwa Dinas Sosial tidak membenarkan praktik tersebut.

“Kalau ada pemotongan, laporkan kepada kami. Jadi insyaallah tidak ada pemotongan. Kalau ada pemotongan pun itu tidak kami benarkan,” tegasnya.

Baca Juga :   Perundungan Disabilitas, Kapolres Pacitan Tegaskan Mediasi Tak Hapus Dugaan Tindak Pidana

Dinas Sosial Pacitan pun membuka ruang bagi penerima maupun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pemotongan untuk melaporkannya. Hal ini diperlukan agar dugaan tersebut dapat ditelusuri dan dipastikan apakah terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan.

Sementara itu, terkait dugaan pemotongan terhadap sekitar 8 petani di Kecamatan Arjosari, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai siapa pihak yang diduga melakukan pemotongan. Namun Dinas Sosial menegaskan, bantuan DBHCHT seharusnya diterima oleh masing-masing KPM sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan. (Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.