Menu
Pencarian

Berusaha Kabur, Maling Motor Kurir Paket di Pasuruan Ditembak

Abdul Majid - Sabtu, 25 Januari 2025 08:00
Berusaha Kabur, Maling Motor Kurir Paket di Pasuruan Ditembak
Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap petugas.

PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik kurir paket. Lantaran berusaha kabur, polisi terpaksa menembak kaki pelaku berinisial IA (19) warga Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi di sembilan lokasi. Aksi terakhir, mencuri motor milik Syafi'an, seorang kurir di tempat ibadah Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Ketika itu, korban sedang mengantar paket ke konsumen. Saat itulah, pelaku beraksi dan mencuri motor korban. Usai kejadian, korban melapor ke Polres Pasuruan.

Polisi langsung melakukan olah TKP. Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Polisi berhasil menangkap pelaku dan terpaksa menembak kaki lantaran berusaha kabur.

Baca Juga :   Berusaha Kabur, Maling Motor Kurir Paket di Pasuruan Ditembak

“Pada saat diperintahkan untuk menunjukkan dimana saja melakukan pencurian, tersangka berusaha mengelabui petugas maka dari itu kita melakukan tindakan tegas," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri karena butuh uang untuk membeli narkoba jenis sabu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lantaran diduga pelaku beraksi dengan pelaku lainnya.

Keberhasilan ini membuat Syafi'an, korban senang. Dirinya tak menduga motornya bisa kembali setelah hilang. Syafi'an mengaku saat itu sedang mengantar paket di Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga :   Terpeleset Saat Menyeberang Sungai, Santri di Pasuruan Tewas Tenggelam

 "Motor saya ditinggalkan sejenak untuk mengantarkan paket, karena kunci motor masih tertancap, tak lama kemudian motor itu sudah dibawa kabur pelaku. Saya sempat mengejar, tapi tidak berhasil," jelas Syafi'an.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Moch Fariz)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.