KEDIRI - Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di sebuah rumah kos di Jalan Dandangan, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Pelaku yang berinisial MRA (22), warga Desa Babadan, Kabupaten Nganjuk, ditangkap berdasarkan petunjuk dari rekaman Closed-Circuit Television (CCTV).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik motor yang kehilangan kendaraannya. Tim penyidik kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari video CCTV terlihat, MRA mendorong sepeda motor Honda Vario milik korban. Untuk memudahkan aksinya, pelaku bahkan sempat memanggil layanan transportasi online (ojek online) untuk membantunya mendorong motor tersebut menuju tukang kunci.
"Setelah berhasil membuat kunci palsu, pelaku kemudian menaiki sepeda motor tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya di Nganjuk," jelas Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Spesialis Copet Konser Musik Diringkus, Polisi Sita 25 Handphone
Berdasarkan petunjuk dari rekaman itu, personel Polsek Kediri Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MRA di kediamannya. Motor yang dicuri juga berhasil diamankan dan kini menjadi barang bukti.
Kapolsek menyebutkan bahwa motif kejahatan ini dilakukan secara spontan. Pelaku melihat kesempatan karena motor tersebut dalam kondisi tidak terkunci dan parkir di area terbuka samping kamar kos.
"Pelaku melihat sepeda motor tidak terkunci di samping kamar kostnya. Saat itu, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan mendorongnya keluar dari rumah kost," ujar Ridwan.
Melalui peristiwa ini, Kapolsek Kediri Kota menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengelola rumah kos, pertokoan, dan pemilik rumah pribadi, untuk meningkatkan pengamanan dengan memasang CCTV.
“Pemasangan CCTV sangat vital untuk pencegahan dan pengungkapan tindak kriminal. Jika terjadi sesuatu, proses identifikasi dan penyelidikan bisa berjalan lebih cepat,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku MRA ditahan di Polsek Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri