PAMEKASAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (17/9/2025), bahwa dari total tersangka yang diamankan, 14 orang merupakan pengedar dan 5 orang lainnya berperan sebagai pengguna.
“Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 24,87 gram, serta 66 butir pil inex,” ungkap Kompol Hendry Soelistiawan
Operasi ini, lanjut Kompol Hendry, merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif pasca peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Operasi ini juga merupakan langkah konkret dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi bangsa, khususnya di Bumi Gerbang Salam,” tambahnya.
Para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup. (*/MH).
Editor : JTV Madura