MADIUN - Petugas Kantor Bea dan Cukai Madiun berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 1,5 juta batang rokok tanpa cukai disita dari sebuah truk yang melintas di jalan tol.
Penindakan dilakukan di Tol Ngawi–Kertosono KM 610, wilayah Madiun, pada Minggu lalu. Dari hasil pemeriksaan, jutaan batang rokok ilegal tersebut sudah dalam bentuk kemasan dan dimasukkan ke dalam 100 karung. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan kendaraan truk pengangkut untuk diproses lebih lanjut.
Menurut keterangan Bea Cukai Madiun, rokok ilegal itu berasal dari Madura dan rencananya akan dikirim ke wilayah Jawa Barat. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya truk dihentikan di jalan tol.
Akibat peredaran rokok ilegal ini, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp1,5 miliar.
Baca Juga : Satpol PP dan Tim Gabungan Perluas Sasaran Razia Rokok Ilegal
“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkesinambungan, mengingat peredarannya sangat dinamis dan berpotensi besar merugikan negara,” jelas Joko Sartono, Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madiun.
Saat ini, barang bukti beserta truk pengangkut sudah diamankan di Kantor Bea dan Cukai Madiun untuk proses lebih lanjut.(ikul)
Editor : JTV Madiun
 
 


















