BANYUWANGI - Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan lebih dari setengah juta barang rokok dan ratusan ribu liter minuman keras ilegal, Rabu (9/10/2024) siang.
Pemusnahan dilakukan pimpinan Bea cukai Banyuwangi bersama Forkopimda di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Jalan Raya Situbondo, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Menurut Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi. Barang bukti ini merupakan hasil penindakan dari Januari sampai Agustus 2024.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini hasil penindakan dari Januari hingga Agustus 2024, terdiri dari 575.884 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras ilegal sebanyak 3.155,3 liter," ujarnya.
Nilai kedua barang yang dimusnahkan, lanjut Latif Helmi, mencapai Rp997.431.920, dan Potensi kerugiaan negara dari nilai cukai sekitar Rp771.796.564.
Latif Helmi mengungkapkan sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya mengajukan pemusnahan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau Kantor Pelayanan Kekayayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Latif Helmi, sebagian besar berasal dari jalur pengiriman.
"Sebagian besar dari jalur pengiriman. Ini dikarenakan Banyuwangi merupakan wilayah perlintasan baik jalur darat maupun jalur laut. Barang-barang tersebut, baik rokok ilegal pun minuman keras ilegal bukan produksi Banyuwangi," terangnya.
Untuk minuman keras ilegal menurutnya umumnya berasal dari Pulau Bali. Bahkan Bea Cukai Banyuwangi pernah menemukan perahu kecil yang kedapatan membawa minimal keras ilegal dari Bali untuk dibawa ke Banyuwangi yang dikemas dengan jeriken.
Sedangkan barang hasil tembakau atau rokok ilegal umumnya berasal dari wilayah Jember dan wilayah barat Jawa Timur.
Banyuwangi juga menjadi salah satu wilayah perlintasan dan distribusi rokok ilegal Karena di Banyuwangi pabrik rokok legal hanya sedikit dan jumlahnya tidak banyak.
Karena merupakan jalur pengiriman, maka Bea Cukai Banyuwangi hanya bisa mengamankan sopir dan kurir. (*)
Editor : M Fakhrurrozi