PACITAN - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan mulai menghangat. Ini menyusul adanya laporan dugaan netralitas aparatur desa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pacitan.
Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggararan netralitas kepala desa. Laporan itu merupakan yang pertama di Pilbup Pacitan 2024.
“Benar, laporan atas nama perseorangan dengan terlapor dua kepala desa di Pacitan,” kata Syamsul Selasa, (02/10/2024) siang.
Syamsul tak merinci secara pasti materi pelaporan yang diterima Bawaslu pada Minggu (28/9) kemarin. Hanya saja dua oknum kepala desa itu diduga menyalahi netralitas dengan memasang story salah satu paslon diakun media sosial WhatsApp.
Sementara Bawaslu berkewajiban untuk menerima laporan masyarakat sepanjang memenuhi prosedur.
“Laporan dugaan netralitas kepala desa sudah kami terima, selanjutnya akan kami kaji terlebih dahulu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Syamsul mengungkap kajian terhadap materi laporan dugaan netralitas kepala desa ini melibatkan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Gakkumdu memanggil para pihak pelapor dan terlapor.
“Nanti juga klarifikasi pelapor dan terlapor diperlukan untuk memperjelas materi laporan,” jelas Samsul.
Bawaslu memiliki waktu dua sampai dengan lima hari untuk menyelesaikan kajian awal dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Desa sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pilkada Serentak 2024.
“Apabila terpenuhi syarat formil materiil maka akan diregistrasi dan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi