SUMENEP - Seorang warga berinisial FI (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram. Pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Sumenep di pinggir Jalan Yos Sudarso tepatnya di kawasan Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Kapolres Sumenep, Henri Noveri Santoso mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, dua poket sabu ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan di cover dek bawah motor milik terduga. Pihaknya juga menyita sejumlah alat bantu pengemasan dan komunikasi.
"Saat kami amankan, pelaku membawa sabu seberat 2,26 gram yang disimpan dalam plastik klip. Barang bukti lainnya seperti alat alat hisap, timbangan elektrik, sepeda motor juga ikut diamankan," ujar Kapolres Henri, Jumat (21/3/2025)
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sumenep guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Achmad Fawas Irfani/MH)
Editor : JTV Madura